Ringtone Ayat Al-Qur'an
Al-Mujamma’ Al-Fiqh Al-Islami (Pusat Kajian Fiqh Islam) yang berpusat di Saudi memfatwakan larangan penggunaan ayat Al-Qur'an untuk nada panggil (ringtone). Pro dan kontra seputar masalah tersebut juga hangat dibicarakan oleh sejumlah tokoh di Indonesia.
Al-Mujamma’ Al-Fiqh Al-Islami (Pusat Kajian Fiqh Islam), yang menginduk kepada Rabithah ‘Alam Islami yang berpusat di Saudi akhirnya memfatwakan larangan (pengharaman) penggunaan ayat Al-Qur'an untuk nada panggil (ringtone). Alasannya, perbuatan tersebut secara tidak langsung merendahkan Al-Qur'an serta memutuskan bacaannya. Apalagi, ringtone tersebut bisa berbunyi di mana saja, termasuk di tempat-tempat yang tidak layak dibacakan Al-Qur'an. Fatwa tersebut dikeluarkan pada hari Rabu (7/11) kemarin, di saat Al Mujamma’ mengakhiri muktamar ke 19 nya di Mekah.
Pro dan kontra berkaitan dengan masalah tersebut juga hangat dibicarakan oleh sejumlah tokoh di Indonesia, antara lain: Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin, Rektor IAIN Surabaya Prof Ridwan Natsir dan seorang anggota majelis fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Amlir Syaifa Yasin.
Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin menganggap ringtone ayat Al-Qur'an tidak ada masalah, menurutnya ia hanya berfungsi sebagai tanda ada panggilan masuk. Penggalan ayat Al-Qur'an tidak bisa dianggap sebagai tindakan pelecehan, dan kemuliaan Al-Qur'an tidak berkurang meski jadi ringtone.
Rektor IAIN Surabaya Prof Ridwan Natsir juga menganggap hal tersebut tidak masalah tergantung niat pemilik ponsel, bisa saja hal tersebut dijadikan untuk sarana dakwah, asal bukan niat untuk melecehkan maupun untuk hiburan.
Adapun menurut salah seorang anggota majelis fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Amlir Syaifa Yasin ia cenderung melarangnya dan menganggap bahwa penggunaan ayat suci Al-Qur'an sebagai ringtone tidak tepat. Ia menegaskan bahwa Allah mewahyukan tiap ayat Al-Qur'an pada Nabi Muhammad SAW bukan untuk sekadar hiasan apalagi tanda ada telepon masuk pada ponsel. Dan hal tersebut akan menjadi lebih bermasalah bila ponsel dengan ringtone ayat Al-Qur'an berbunyi di tempat yang tidak seharusnya, seperti di wc dsb. Karena ayat Al-Qur'an tidak bisa dibaca atau dilantunkan di sembarang tempat, apalagi di wc. Jika ini terjadi, maka itu sebagai tindakan mempermainkan agama.
Bagi sebagian pengguna ringtone ayat Al-Qur'an mengungkapkan bahwa dengan ringtone tersebut dapat memberikan rasa sejuk dan tenang. Sebagian lagi mengatakan bahwa dengan ringtone tersebut ia merasa dekat dengan Tuhan yakni saat handphone bunyi dan ayat suci terdengar ia merasakan kesejukan, sehingga mau berbuat dosa jadi ingat Tuhan. Bahkan bisa membuat orang-orang yang mau berbuat jahat pada dirinya juga akan berpikir ulang, yang selanjutnya bisa membuat sadar orang-orang yang mau berbuat jahat.
Al-Qur'an tidak seperti lagu ataupun buku-buku lainnya yang seenaknya dipotong, karena di dalamnya adalah syari'at, sehingga dalam Al-Qur'an ada tanda-tanda bacaan atau rambu-rambu yang harus diperhatikan dan dipatuhi. Di antara tanda atau rambu-rambu tersebut adalah adanya tanda diperbolehkannya berhenti dalam bacaan atau yang dalam Ilmu Tajwid dikenal dengan istilah (Waqf Jaiz), tanda harus berhenti dan tidak boleh disambung (Waqf Lazim) dan tanda tidak boleh berhenti pada lafadz tersebut atau harus disambung dalam bacaan (Waqf Mamnu') karena mempunyai kaitan yang sangat erat secara lafadz dan makna dengan kalimat sesudahnya, bila tidak demikian maka akan mengakibatkan perubahan pengertian. Rambu-rambu tersebut digunakan sebagai antisipasi terpenggalnya bacaan yang dengan demikian akan mengakibatkan perubahan pengertian.
Adapun bila pengguna ringtone ayat Al-Qur'an masih bersikeras untuk tetap menggunakannya -agar ta'at tidak berubah menjadi maksiat- maka hendaknya dapat memperhatikan dan menjamin hal-hal sebagai berikut, antara lain:
1.Orang yang menggunakan ayat Al-Qur'an sebagai ringtone dapat menjamin bahwa HP-nya selalu berada di tempat yang baik dan suci saat orang lain menghubunginya, karena Al-Qur'an dibacakan di tempat-tempat yg suci dan bersih, baik dari pembacanya maupun tempatnya. Karena pada kenyataanya handphone bisa berbunyi di sembarang tempat dan yang menghubungipun tidak dapat memastikan orang yang dihubunginya berada di tempat yang layak untuk dihubungi.
2.Orang yang menggunakan ayat Al-Qur'an sebagai ringtone dapat menjamin bahwa ia tidak memenggal ayat seenaknya ketika hendak menjawab panggilan dan menunggunya sampai bacaaan sempurna (secara lafadz dam makna). Karena pada dasarnya orang akan segera mengangkat telepon tersebut ketika ada panggilan masuk (atau SMS) tanpa memperhatikan apakah bacaan tersebut sudah sempurna atau belum, karena dalam kenyataanya dalam memutuskan bacaan Al-Qur'an bisa di sembarang atau kadang di tengah-tengah ayat, yang dengan demikian akan memungkinkan terpenggalnya ayat (tidak sempurnanya makna ayat) yang akan berakibat fatal secara makna.
Jika sekiranya tidak bisa menjamin hal-hal tersebut, maka sebaiknya tidak menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an sebagai ringtone, karena mungkin manfa'at kebaikan bisa didapatkan dari ringtone tersebut akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga terperosok kepada perbuatan maksiat.
Dari gambaran di atas, penggunaan ayat Al-Qur'an sebagai ringtone (nada panggil), ada positif dan negatifnya. Di antara hal positif yang dapat dirasakan oleh sebagian orang bahwa memang tidak dapat dipungkiri bahwa dengan mendengarkan Al-Qur'an maka hati menjadi tenteram, juga sebagai alternatif yang baik; daripada menggunakan musik atau lagu sebagai ringtone, lebih baik ringtone Al-Qur'an, akan tetapi hal tersebut juga hendaknya difikirkan adanya kemungkinan lain dari sisi negatifnya, di antaranya: Al-Qur'an diturunkan untuk tujuan mulia, tidak sebagai hal-hal yang bersifat selingan dan tidak menutup kemungkinan ringtone tersebut akan berbunyi di tempat yang tidak selayaknya serta kemungkinan terpenggalnya ayat yang mempengaruhi maknanya. Selanjutnya mempertimbangkan kembali antara manfa'at dan mafsadatnya, dan kiranya sudah menjadi kaedah dasar hukum Islam bahwa "Menolak mafsadat (hal-hal yang menyebabkan kerusakan) itu lebih dikedepankan daripada mendatangkan manfa'at kebaikan". Pada akhirnya, toh jalan untuk ingat dan dekat dengan Tuhan tidak hanya itu saja, masih ada jalan lain untuk ingat dan dekat kepadaNya.<<nsr>>








Konsultasi
Dilarang mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam situs www.alquranseluler.com tanpa izin tertulis dari www.alquranseluler.com, baik itu berupa artikel berita, foto, image beserta materi-materi
lainnya.