ALQuran SelulerALQuran SelulerALQuran Seluler

Layanan SMS berisi pesan pribadi dari para nara sumber, yaitu para penceramah kondang dari kalangan Muslim di Indonesia

Aa GYMREG <spasi> GYM
kirim sms ke 4209

Untuk terima SMS harian langsung dari Aa -Gym mengenai ayat-ayat AL-Quran

Arifin IlhamREG <spasi> ARIFIN
kirim sms ke 4209

Untuk terima SMS harian langsung dari Arifin Ilham mengenai ayat-ayat AL-Quran

Ihsan TandjungREG <spasi> IHSAN
kirim sms ke 4209

Untuk terima SMS harian langsung dari Ihsan Tandjung mengenai ayat-ayat AL-Quran

DidinREG <spasi> DIDIN
kirim sms ke 4209

Untuk terima SMS harian langsung dari Didin Hafidhuddin mengenai ayat-ayat AL-Quran

LutfiahREG <spasi> Lutfiah
kirim sms ke 4209

Untuk terima SMS harian langsung dari Lutfiah Sungkar mengenai ayat-ayat AL-Quran

WijayantoREG <spasi> wj
kirim sms ke 4209

Untuk terima SMS harian langsung dari Wijayanto mengenai ayat-ayat AL-Quran


Sentralisasi Adzan Di Mesir

Kategori: Internasional | 29 November 2007 13:20:50

Setelah kementerian agama dan wakaf Mesir mengkaji rencana sentralisasi kumandang adzan selama dua tahun dan menjadi kontroversi, kebijakan sentralisasi kumandang adzan akan diberlakukan di Kairo mulai bulan Desember mendatang meski ditentang oleh Komite Agama, Wakaf dan Sosial di Dewan Perwakilan Rakyat Mesir. 

Kementerian agama dan wakaf Mesir mengkaji rencana sentralisasi kumandang adzan (suara adzan hanya dikumandangkan dari satu tempat) sejak dua tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2004. Akan tetapi proyek sentralisasi itu mendapat perlawanan dari kalangan konservatif, sehingga pelaksanaannya sampai saat ini masih terhambat.

Setelah menjadi kontroversi, kebijakan sentralisasi kumandang adzan rencananya pada tahap pertama ini akan diberlakukan di Kairo mulai bulan Desember mendatang. Adapun yang akan menjadi target kebijakan ini adalah sekitar 4.500 masjid yang berada di wilayah Kairo Raya.

Dengan kebijakan ini, maka ketika masuk waktu shalat, suara adzan hanya boleh dikumandangkan dari satu tempat dan tidak boleh dikumandangkan oleh semua masjid yang ada di Kairo.

Adzan akan disiarkan langsung lewat radio Greater Cairo Radio, dan diteruskan ke masjid-masjid lewat sebuah alat penerima.

Awal mula munculnya aturan tersebut dikarenakan adanya keluhan dari kebanyakan warga yang tinggal dekat masjid. Kemudian sebuah komite dibentuk untuk mempelajari keluhan itu dan membuat proyek sentralisasi adzan.

Dr. Jamaludin Hasan (salah seorang anggota Pusat Kajian Islam) berpendapat bahwasanya kementerian wakaf seharusnya mempelajari dampak-dampak negatif yang akan timbul akibat adanya aturan tersebut, di samping itu akan menimbulkan banyak protes akibat diberlakukannya aturan semacam ini pada masyarakat yang saling menghormati antar umat beragama dan jauh dari kesan tidak simpati. Karena pemerintah ikut campur dalam urusan yang tidak menjadi masalah diantara masyarakat, yang dengan demikin akan membuka perseteruan antara yayasan atau organisasi keagamaan yang tidak memberikan kontribusi pada kebaikan islam.

Mayoritas melihat bahwasanya aturan semacam ini tidak mendatangkan kebaikan apapun, serta tidak dapat memberikan manfaat apa-apa dalam berlangsungnya da'wah baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Tujuan dari proyek tersebut menurut kementerian agama dan wakaf Dr. Mahmud Hamdi Zaqzouq adalah untuk mengurangi suara yang saling bersahut-sahutan, yang kerap muncul pada saat masuk waktu shalat. Karena pada saat itu, sekitar 4.500 masjid milik pemerintah yang ada di Kairo, semuanya mengumandangkan adzan dengan waktu yang nyaris bersamaan.

Untuk menerapkan kebijakan baru ini, kementerian agama dan wakaf Mesir akan menyeleksi imam-imam yang suaranya dinilai paling bagus untuk ditunjuk sebagai muadzin (Tukang adzan).

Namun demikian, kebijakan ini tetap ditentang oleh Komite Agama, Wakaf dan Sosial di Dewan Perwakilan Rakyat Mesir. Mereka menyatakan, penyatuan kumandang adzan tidak sesuai dengan tradisi Islam dan menurunkan rasa spiritualitas saat adzan dikumandangkan. Komite ini menyarankan, agar dana yang dikeluarkan untuk proyek ini lebih baik digunakan untuk membantu warga miskin dan para tuna wisma atau
untuk membangun stasiun-stasiun televisi yang menyiarakan syi'ar-syi'ar agama.

Pemerhati dalam masalah ini menilai adanya aturan tersebut merupakan perang terhadap salah satu syi'ar diantara syi'ar-syi'ar islam yang sangat mendasar, dan tampak merupakan tekanan dari tangan-tangan yang bersembunyi di belakangnya terhadap manifestasi islam, bersama itu pula ada keterikatan yang kuat antara aturan tersebut dan program perang amerika terhadap teroris yang digalakkan untuk membatasi ruang gerak yayasan-yayasan Islam. Bahkan sebagian orang melihat bahwa langkah ini merupakan upaya dari menteri sebagai bentuk realisasi terhadap tekanan militer Amerika yang berencana menghilangkan keanekaragaman khutbah jum'at, dan menjadikannya proyek sentralisasi kemudian kementerian mewajibkannya kepada masjid-masjid pemerintah.

Zaqzouq, meski dikritik, menegaskan bahwa kebijakan yang menelan biaya sebesar hampir 200. 000 dollar ini tetap akan diberlakukan. Ia mengklaim sudah mendapat dukungan dari Mufti Mesir Dr. Ali Gomaa.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakkal, [QS.Al-Anfaal 2]

Dan apabila hanya nama Allah saja yang disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat; dan apabila nama sembahan-sembahan selain Allah yang disebut, tiba-tiba mereka bergirang hati. [QS.Az-Zumar 45]

Rasulullah saw. bersabda: "Orang-orang yang mengumandangkan adzan kelak pada Hari Kiamat mereka orang-orang yang lehernya paling panjang (tampan)".[HR.Muslim]

Dengan diberlakukannya aturan ini merupakan pembatasan terhadap syi'ar Islam disamping itu secara tidak langsung merupakan langkah-langkah untuk menghalangi ribuan orang muadzin dari kesempatan mendapatkan pahala mengumandangkan adzan sebagaimana disebutkan di atas.


Tambah Komentar
Nama (*) :
Email :
Website :
Komentar (*) :

(Masukan kode dalam gambar)