Pembatasan Haji Sekali Seumur Hidup
Departemen Agama mulai tahun depan berencana akan memberlakukan aturan ibadah haji sekali seumur hidup, mengingat animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji begitu tinggi, sedangkan kuota terbatas. Akibatnya untuk berhaji di sejumlah daerah harus masuk daftar tunggu (waiting list) 1 sampai 2 tahun.
Departemen Agama mulai tahun depan akan memberlakukan aturan tegas pelaksanaan ibadah haji, diantaranya pemberlakuan ibadah haji sekali seumur hidup, mengingat animo masyarakat untuk melaksanakan rukun Islam kelima ini begitu tinggi.
Membeludaknya tamu Allah itu membuat calon jamaah haji harus rela menunggu hingga dua sampai tiga tahun untuk bisa masuk dalam kuota. Sebagaimana diketahui Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota jama'ah haji untuk Indonesia 210.000 orang atau sekitar 1 persen dari jumlah penduduk Indonesia karena terbatasnya ruang. Akibatnya untuk berhaji di sejumlah daerah harus masuk daftar tunggu (waiting list). Misalnya DKI Jakarta, calhaj ada yang waiting list hingga tahun 2009, di Riau hingga 2010 dan lain-lain.
Namun demikian, pembatasan haji satu kali seumur hidup baru sebatas himbauan kepada masyarakat untuk memberi kesempatan kepada calon jemaah haji yang belum berangkat.
Himbauan tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada anggota masyarakat yang sudah berhaji agar dapat membatasi diri sehingga calon jemaah haji lainnya dapat berkesempatan untuk berhaji dan jumlah "waiting list" juga akan semakin sedikit sehingga penyelenggaraan haji akan lebih maksimal.
Sekalipun masih berupa wacana ataupun himbauan, PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mendukung wacana yang digulirkan Departemen Agama tersebut mengingat meningkatnya jumlah WNI yang ingin menunaikan rukun Islam kelima itu, namun tidak mendapat kesempatan bahkan harus menunggu sampai beberapa tahun untuk pergi ke tanah suci. Din menyarankan, agar mereka yang memiliki uang berlebih sehingga ingin menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali, untuk menyalurkan dana haji tersebut kepada fakir miskin dan kaum dhuafa, atau kalau memang ada kerinduaan ke tanah suci tidak harus melaksanakan haji, tapi bisa menggantinya dengan ibadah umrah tiap bulan, bahkan tiap pekan juga bisa ke sana, tapi hajinya cukup sekali saja. Karena seseorang ingin melakukan ibadah haji terus menerus, dikhawatirkan akan menenggelamkannya ke dalam egoisme beragama.
Lain halnya dengan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) M. Al-Khaththath, menurutnya pembatasan haji hanya sekali itu tidak diajarkan oleh Rasulullah saw. Rasul hanya mengatakan yang wajib sekali saja, selebihnya adalah sunnah. Sehingga kalau pembatasan haji dibuat aturannya, berarti telah mengharamkan yang sunnah, kalau mengharamkan yang sunnah, termasuk aliran sesat.
-
Aswendy Dahdir
isi komentar pada 22.09.2008 23:16:18
1. kita harus bersyukur karena semakin banyak orang yang berniat naik haji, artinya ekonomi bangsa ini jauh lebih baik dibanding masa orde baru. walaupun biaya haji jauh lebih mahal tetapi animosemakin banyak.
2. Rasulullah tidak pernah melakukan pembatasan kepada siapun yang berniat haji. atas dasar apa pemerintah membuat aturan pembatasan tersebut.
3. jika prosedur antrian dibuat secara baik maka dengan sendirinya orang akan menunggu giliran, walaupun mungkin sudah lebih dulu dipanggil Allah.
4. Pemerintah kurang kerja-an kalau tetap membuat aturan tsb. masih banyak tertib administrasi dan prosedur lain yang harus diperbaiki.
wassalam
aswendy dahdir








Konsultasi
Dilarang mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam situs www.alquranseluler.com tanpa izin tertulis dari www.alquranseluler.com, baik itu berupa artikel berita, foto, image beserta materi-materi
lainnya.