Mahar
Assalamualaikum wr wb
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi rabbil 'alamin, Wash-shalatu wassalamu'ala rasulil amin, amma ba'du.
Mahar adalah harta yang diberikan pada saat akad nikah oleh calon suami kepada calon isteri untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak isteri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar pun sangat ditentukan oleh kehendak isteri. Bisa saja mahar itu berupa uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak isteri.
Terkait dengan ini Allah berfirman:
”Berikanlah kepada para isteri apa yang menjadi mahar mereka”. [QS.An-Nisaa' 4].
Menurut para ulama ayat di atas menunjukkan bahwa pemberian mahar oleh suami kepada isteri adalah wajib.
Dengan demikian pada prinsipnya, masalah mahar adalah sangat tergantung pada isteri sebagai pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela dengan apa (mahar) yang anda berikan secara "tunai" (tidak hutang/mencicil), maka tidak menjadikan masalah dan pernikahan tersebut sah. Sehingga nilai berapapun bisa dijadikan mahar, termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sendal atau benda-benda lainnya.
Dari Amir bin Robi`ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah saw. bertanya: Relakah kamu dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?" Ia menjawab: " Rela." Maka Rasulullah pun membolehkannya. [HR.Tirmidzi].
Dalam beberapa riwayat lain pun dikemukakan bahwa hafalan Al-Qur'an serta ke-Islaman seseorang bisa pula dijadikan sebagai mahar.
Akan tetapi perlu diingat bahwa apabila mahar tersebut masih hutang kepada pihak isteri -ketika terjadi ijab qobul pemberian maharnya dinyatakan dengan "tidak tunai" (mencicilnya)-, maka selanjutnya istri berhak memintanya apabila belum lunas, dan anda wajib membayar hutang tersebut kepadanya, kecuali jika isteri anda telah merelakannya, sehingga itu semua berpulang kepadanya.
Wallahu A'lam Bish-Shawab
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh








Untuk konsultasi, kirimkan pertanyaan anda ke email
Dilarang mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam situs www.alquranseluler.com tanpa izin tertulis dari www.alquranseluler.com, baik itu berupa artikel berita, foto, image beserta materi-materi
lainnya.