Jatuhnya Sanksi Tanpa Bukti
Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran lewat voting dengan dukungan 14 negara dari 15 negara. Padahal laporan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menyimpulkan tidak ada indikasi bahwa Iran sedang mengembangkan persenjatan nuklir.
Pemungutan suara terhadap rancangan resolusi tentang Iran yang dipimpin Duta Besar Rusia untuk PBB, Vitaly Churkin, di Markas Besar PBB New York, Indonesia melalui juru rundingnya Marty Natalegawa satu-satunya negara di antara 15 negara anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menyatakan tidak mendukung sanksi tambahan bagi Iran dengan menyatakan "abstain".
Saat menyampaikan pernyataan sebelum pemungutan suara dilakukan, Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Marty Natalegawa, kembali menegaskan bahwa pada saat ini, tambahan sanksi terhadap Iran bukanlah jalan terbaik.
Ia juga mengatakan bahwa situasi pada saat resolusi sebelumnya tentang pemberian sanksi terhadap Iran, yaitu Resolusi Nomor 1737 dan 1747, tidak sama dengan situasi saat ini, karena Indonesia melihat Iran sedang bekerja sama dengan badan pengawas atom PBB, IAEA.
Selain Indonesia, sebelumnya tiga negara lain, yaitu Libya, Afrika Selatan dan Vietnam, hingga akhir pekan lalu mengindikasikan tidak akan mendukung resolusi soal penambahan sanksi kepada Iran. Namun, pada pemungutan suara hari Senin, ketiga negara tersebut berubah haluan dengan menggabungkan diri dengan 11 negara lainnya yang memilih setuju untuk mengesahkan Resolusi 1803.Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran lewat voting, Senin (3/3) dengan dukungan 14 negara dari 15 negara. Resolusi agar Iran diberi sanksi lagi adalah usulan dari negara Inggris, Prancis dan Jerman. Tiga negara plus AS yang selama ini berambisi menghentikan program nuklir Iran dengan menghembuskan tuduhan bahwa Iran memanfaatkan program nuklirnya untuk membuat senjata.
Padahal laporan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menyimpulkan tidak ada indikasi bahwa Iran sedang mengembangkan persenjatan nuklir. Direktur Jenderal IAEA Muhammad ElBaradei bahkan menilai Iran sudah cukup kooperatif dalam pemeriksaan.
Paul Rogers, Profesor di Universitas Bradford dan Global Security Consultant to Oxford Research Group juga menyatakan, program nuklir Iran sudah sesuai hukum dan sudah memenuhi aturan dan ketetapan internasional.
"Sejak Iran membuka institusi-institusi nuklirnya terhadap para penyelidik nuklir yang berkunjung ke Iran, Apa yang dilakukan Iran sudah sesuai hukum dan tidak ada bukti bahwa ada aktivitas melanggar hukum dalam program nuklir Iran, " tukas Rogers.
Kenyataannya, meski tak ada bukti Iran mengembangkan senjata nuklir, DK PBB tetap menjatuhkan sanksi baru pada Iran dan merupakan sanksi ketiga PBB terhadap negara Para Mullah itu. Satu lagi bukti ketidakadilan PBB dan keberpihakan PBB atas kepentingan negara-negara besar.








Konsultasi
Dilarang mengutip, menggandakan, menyebarluaskan
sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam situs www.alquranseluler.com tanpa izin tertulis dari www.alquranseluler.com, baik itu berupa artikel berita, foto, image beserta materi-materi
lainnya.