Categories: Konsultasi
      Date: Jan 28, 2008
     Title: Mahar

Assalamualaikum wr wb

nama saya yan, langsung aja yang ingin saya tanyankan mengenai mahar. maksudnya apabila mahar yang kita berikan disaat menikah tidak ada harganya atau anggap saja tidak sesuai yang kira. saya mendapat informasi dr orang kalau seperti itu katanya harus ijab ulang. dan saya berpendapat apabila ijib ulang saya merasa perkawinan saya selama ini tidak sah (zina). saya mohon pendapatnya.... atau hukumnya dan apakah boleh maharnya saya ganti tanpa ijab. terima kasih


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillahi rabbil 'alamin, Wash-shalatu wassalamu'ala rasulil amin, amma ba'du.

Mahar adalah harta yang diberikan pada saat akad nikah oleh calon suami kepada calon isteri untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak isteri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar pun sangat ditentukan oleh kehendak isteri. Bisa saja mahar itu berupa uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak isteri.

Terkait dengan ini Allah berfirman:
”Berikanlah kepada para isteri apa yang menjadi mahar mereka”. [QS.An-Nisaa' 4].

Menurut para ulama ayat di atas menunjukkan bahwa pemberian mahar oleh suami kepada isteri adalah wajib.

Dengan demikian pada prinsipnya, masalah mahar adalah sangat tergantung pada isteri sebagai pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela dengan apa (mahar) yang anda berikan secara "tunai" (tidak hutang/mencicil), maka tidak menjadikan masalah dan pernikahan tersebut sah. Sehingga nilai berapapun bisa dijadikan mahar, termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sendal atau benda-benda lainnya.

Dari Amir bin Robi`ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah saw. bertanya: Relakah kamu dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?" Ia menjawab: " Rela." Maka Rasulullah pun membolehkannya. [HR.Tirmidzi].

Dalam beberapa riwayat lain pun dikemukakan bahwa hafalan Al-Qur'an serta ke-Islaman seseorang bisa pula dijadikan sebagai mahar.

Akan tetapi perlu diingat bahwa apabila mahar tersebut masih hutang kepada pihak isteri -ketika terjadi ijab qobul pemberian maharnya dinyatakan dengan "tidak tunai" (mencicilnya)-, maka selanjutnya istri berhak memintanya apabila belum lunas, dan anda wajib membayar hutang tersebut kepadanya, kecuali jika isteri anda telah merelakannya, sehingga itu semua berpulang kepadanya. 

Wallahu A'lam Bish-Shawab

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh